MUI Minta Menag Juga Atur Pengeras Suara Rumah Ibadah Agama Lain

Harian Berita – Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, meminta supaya sistem pengeras suara pada rumah ibadah agama lainnya juga bisa diatur. Dimana bukan hanya untuk masjid dan musala saja.

Hal tersebut dia sampaikan merespons dari Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mengatur mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Cholil mengharapkan adanya pembinaan antara Kementerian Agama bersama ormas Islam kepada umat terkait supaya aturan ini tetap dimaksimalkan dan tak mematikan syiar Islam.

“Namun nomor 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” ujar  Cholil, dalam cuitannya di akun Twitter @cholilnafis, Senin (21/2), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Walaupun demikian, Cholil tetap memberikan apresiasi terhadap aturan pengeras suara masjid tersebut sebagai pedoman. Pasalnya, aturan tersebut baik dilakukan di wilayah perkotaan yang penduduknya padat.

“SE 05 tahun 2022 Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menilai, jika aturan tersebut sebagai upaya mewujudkan maslahat untuk aktivitas ibadah umat Islam.

“SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” kata Asrorun.

Surat edaran tentang penggunaan pengeras suara masjid dan musala

Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022. Dimana surat edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran tersebut adalah volume pengeras suara masjid atau musala, paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Akan tetapi, pada saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga memiliki beragam  agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” jelas Yaqut.